Sementara itu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melalui pengacaranya, Wirananda menyatakan menolak vonis yang diberikan majelis hakim. Pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh kliennya.
“Mengenai vonis yang dibacakan hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak,” ujarnya.
Pihaknya akan mendiskusikan hal itu dalam beberapa hari ke depan. “Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan mengajukan banding. Alasan dilakukan banding adalah adanya aset First Travel yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah.
“Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami, aset-aset yang dimiliki First Travel dipergunakan untuk kepentingan jamaah. Artinya untuk memberangkatkan jamaah atau refund untuk jamaah,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum jamaah First Travel Luthfi Yazid menuturkan setidaknya ada tiga persoalan utama yang diharapkan para korban. Yakni para korban meminta perlindungan hukum dari Kapolri dan Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta agar dibentuk panitia khusus di DPR RI.
”Yang ketiga musibah nasional umat di bulan Ramadan yang harus dicarikan solusi oleh pemerintah, Kemenag. Kemana saja Kemenag? Ngurus daftar ustaz?” kata Luthfi kepada Jawa Pos (JPG), Rabu (30/5).
Dia menjelaskan perlindungan hukum yang diharapkan dari aparat penegak hukum misalnya berupa permintaan data atau daftar sitaan aset FT. Para korban yang tergabung Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel (PPAKFT) sudah meminta daftar tersebut secara tertulis kepada Polri. Ada pejabat yang menjanjikan akan memberikan daftar tersebut tapi ternyata mereka seolah dilempar ke sana ke mari.