Bos First Travel Divonis Maksimal, Jamaah Tuntut Dana Kembali Utuh

Kriminal | Kamis, 31 Mei 2018 - 11:26 WIB

Bos First Travel Divonis Maksimal, Jamaah Tuntut Dana Kembali Utuh
SIDANG VONIS: Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang vonis penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika divonis majelis hakim 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

”Tapi hanya dijanjikan dan diminta kembali namun juga tak diberi begitu seterusnya,” jelasnya.

Jamaah pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Tito Karnavian.  Padahal data tersebut akan dipergunakan untuk pengembalian dana jamaah. Lantaran jumlah korban First Travel  mencapai 63.310 orang. ”Mereka tahunya bayar lunas ke First Travel  dan berangkat umrah. Gitu aja,” kata Luthfi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menuturkan para korban akan terus menuntut agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh kepada mereka. Para korban berharap ada transparansi aset-aset First Travel  yang disita. ”Dan diharapkan agar JPU (jaksa penuntut umum) JPU selaku eksekutor negara harus segera mengembalikan uang jamaah secara penuh,” jelas dia.

Selain itu, mereka juga berharap pemerintah dalam hal ini Kemenag hendaknya tidak cuci tangan. Sebab, mereka menilai kasus ini tak akan terjadi jika Kemenag dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksana umrah. ”Jika Kemenag abai, bukan mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya akan lebih massif,” ungkapnya.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menyampaikan respons atas vonis 20 tahun dan 18 tahun untuk pasangan Andika-Anniesa, pemilik First Travel. Menurut Mastuki, proses hukum di pengadilan merupakan langkah yang paling adil untuk mengakhiri polemik First Travel. “Baik bagi pemilik First Travel maupun jamaah,” katanya.

Termasuk bagi jamaah yang ingin uangnya kembali, maupun ingin tetap berangkat umrah. Dia menjelaskan, proses pengadilan yang dirasa cukup adil, memang memiliki konsekuensi. Yakni prosesnya memakan waktu tidak sebentar. Dia bersyukur akhirnya pengadilan memutuskan bahwa pemilik First Travel bersalah. “Saya kira itulah putusan yang seadil-adilnya. Dan harus diterima ddengan lapang dada oleh semua pihak, apa pun konsekuensinya,” jelasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag menghormati putusan hukum itu. “Kepada penyelenggara umrah, jangan sampai kejadian serupa terulang lagi,” katanya.

Arfi juga mengatakan Kemenag juga akan menjatuhkan sanksi administrasi bagi travel nakal, supaya memberikan efek jera.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan vonis PN Depok sudah pantas. Sebab kejahatan yang dilakukan First Travel  memanfaatkan ibadah umat Islam. Kemudian sasaran kejahatannya adalah umat Islam yang benar-benar memimpikan untuk berkunjung ke Saudi. “Banyak jamaah yang susah-susah menabung dari nol,” jelasnya.

Ke depan masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), lurah, atau tokoh agama untuk mencari informasi travel umrah yang terpercaya.(bry/wan/jun/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook