DEPOK (RIAUPOS.CO) - Seolah air matanya telah mengering, tak ada raut sedih yang berlebihan dari terdakwa kasus penipuan haji dan umrah Anniesa Hasibuan. Demikian juga dengan dua terdakwa lain Andika Surachman dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis kepada mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/5).
Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata. Ya, majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis Direktur First Travel (FT) Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel itu, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jamaah umrah.
“Menyatakan Andika dan Anniesa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan dengan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” ujar Sobandi.
“Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.