Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Kriminal | Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:31 WIB

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
Ilustrasi narkoba. (DOK.RIAUPOS.CO)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir tidak henti-hentinya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Seorang Pria berhasil diamankan atas nama Dedi Irawan (38) ia diamankan dirumah pribadinya di Jalan Mushola, Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Rokan Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat diduga di rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dan satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko langsung menanggapi laporan tersebut serta melakukan penyelidikan.


"Setelah kita mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah yang di duga kerap di gunakan untuk transaksi narkotika, saat tim satresnarkoba tiba di lokasi ditemukan lah seorang pria atas nama Dedi Irawan yang mengaku sebagai pemilik rumah,” jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Sabtu (30/10/2021) dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co.

Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah koper yang disimpan didalam dompet kecil sebanyak 7 paket plastik klip, 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir pil yang diduga ekstasi, 1 buah dompet kecil berisi 18 paket diduga sabu-sabu dibawah tempat tidur. 

Saat menemukan narkotika tersebut, kepolisian meminta keterangan dari pemilik rumah, dan ia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial S. Selain narkotika pihak kepolisian juga menemukan 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah dompet yang berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, dan uang tunai sebesar Rp1.125.000.

Dari hasil tangkapan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 56 Gram narkotika jenis shabu, dan ektasi seberat 0,62 gram. Tersangka Dedi Irawan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook