PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Siak bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu, Ahad (29/7) petang. Turut diamankan dua orang tersangka, yang membawa barang haram tersebut. “Benar (ada penangkapan 10 kg sabu) tadi (kemarin, red). Itu operasi gabungan antara Polres Siak dengan BNNP Riau,” kata Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit saat dihubungi Riau Pos dari Pekanbaru, Ahad (29/7) malam.
Senada, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun juga membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang membawa 10 kg sabu tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak soal penangkapan itu. Sebab, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih dalam pengembangan. “Alhamdulillah (berhasil melakukan penangkapan). Sekarang sedang pengembangan,” ujar Haldun.
Dari informasi yang dirangkum Riau Pos, penangkapan itu dilakukan di depan Mapolres Siak. Tepatnya di Jalan Lintas Perawang-Siak, km 70, pada Ahad, sekitar pukul 17.30 WIB. Barang haram tersebut dibawa dua orang tersangka menggunakan mobil minibus. Dari hasil penggeledahan polisi dan BNNP, ditemukan 10 kantong plastik sabu, yang masing-masing isinya seberat 1 kg. Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau ini, disimpan dalam sebuah tas.
Dua tersangka yang diamankan, adalah seorang pria dan wanita. Yakni inisial YD (43) dan ELV (34). Mereka berdua sama-sama warga Bukittinggi, Sumbar. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara personel BNNP dengan Polres Siak. Di mana, personel BNNP meminta bantuan untuk memberhentikan kendaraan yang digunakan tersangka saat melintas di depan Mapolres.
Ada delapan personel Polres dan satu personel BNNP Riau yang ikut dalam operasi ini. Menurut keterangan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut dibawa dari Dumai. Rencananya sabu seberat 10 kg tersebut dibawa ke Bukittinggi. Hingga saat ini, pihak Polres Siak dan BNNP Riau masih melakukan pengembangan.(dal)