DUMAI (RIAUPOS.CO) - Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan Polres Dumai berserta jajaran. Kali ini petugas berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba jenis ekstasi. 38 butir ekstasi jadi barang bukti diamankan. Ekstasi itu diduga akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.
Penangkapan berawal ketika petugas Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi jika ada peredaran narkoba di Jalan Swadaya. Tim bergerak cepat dan langsung menggerebek salah satu kos di Jalan itu. Saat tim menggerebek ditemukan sepasang pria dan wanita berinisial DS dan RI bukan muhrim sedang berduaan di kamar kos.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 18 Pil narkotika jenis ekstasi, namun saat diperiksa RI tidak tahu sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi sedangkan DS ditetapkan jadi tersangka atas kepemilikan ekstasi.
Tidak sampai di situ, pengembangan yang dilakukan polisi juga mengamankan dua tersangka lainya bersama 20 butir pil ekstasi berwarna merah muda. Dari tangan tersangka SM (30) dan RO (44) di Jalan Bintan, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. SM dan RO diduga kuat sebagai bandar yang menyediakan ektasi untuk DS.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin mengatakan tiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim turun ke lokasi pertama di Jalan Swadaya, Kelurahan Jaya Mukti. Di sana ditemukan seorang pria dan wanita. Setelah digeledah, 18 butir pilih ekstasi disembunyikan di belakang dispenser diakui milik DE,” sebutnya, Ahad (29/7) siang.
Guna proses pengembangan, polisi juga mencari asal barang tersebut. Pelaku mengakui pil ekstasi itu didapat dari seorang pria berinisial SM. ”Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas langsung menemukan SM bersama temannya RO yang memiliki pil ekstasi,” ujar Jamal.
Keduanya ditemukan saat berada di Jalan Bintan. Hasil penggerebekan ditemui 20 butir didapati di dashboard milik tersangka di Jalan Bintan. Total seluruh pil ekstasi sebanyak 38 butir, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor.(hsb)