PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru berinisial A (30) dan DM (23), terpaksa mengubur impiannya menjadi seorang sarjana. Pasalnya dari tangan mahasiswa semester 10 itu, aparat kepolisian menyita 2,1 kg sabu-sabu dan 573 pil ekstasi.
A merupakan warga Dumai dan DM warga Bengkalis. Keduanya ditangkap bersama satu pedagang berinisial DP (21) warga Pekanbaru. Saat dilakukan ekspose di Mapolsek Senapelan, ketiga pelaku yang memakai baju tahanan pun tertunduk lesu.
Waktu penangkapan pertama, petugas menyita 10 butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan, didapati barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 573 butir pil ekstasi. “Kedua mahasiswa semester 10 itu dalam waktu dekat akan sidang untuk mendapatkan gelar sarjana,” ujar Susanto.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, barang bukti dikirim dari wilayah Bengkalis. Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. “Para tersangka kami tangkap sehabis mengonsumsi sabu. Ketiganya merupakan jaringan pengedar dan kurir narkoba,” jelasnya lagi.
Saat ditanya berapa upah yang didapatkan para tersangka, Susanto mengatakan belum ada sama sekali karena barang haram tersebut belum sampai tujuan.
“Dari keterangan tersangka mereka mengaku sudah dua kali beraksi. Pertama mereka diupah Rp7 juta. Sedangkan untuk yang kedua kalinya mereka belum terima upah,” tuturnya.
Susanto juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan bekerja sama dengan Polda Riau untuk mengungkap jaringan lainnya.
Sementara itu Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanyo menerangkan, awalnya mereka mengamankan barang bukti berupa ekstasi dari salah seorang pelaku, hingga pada saat dikembangkan pihaknya mengamankan sabu dan barang bukti lainnya.
Ia juga mengatakan bahwa para pelaku termasuk mahasiswa tersebut sudah lama menjadi target operasi. Selain itu sebelum dilakukan penangkapan pihaknya juga heran melihat kehidupan mahasiswa tersebut serba mewah. “Sepeda motor baru dan kos-kosan mewah. Saat dilihat di HP-nya ternyata pengedar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dalam tahap penyelidikan pihaknya menghabiskan waktu selama dua bulan. Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine semuanya positif narkoba. “Tidak menutup kemungkinan ada juga teman-temannya yang lain, saat ini masih kami lakukan penyelidikan mendalam,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.(man)