PEKANBARU (rIAUPOS.CO) -- Seorang pria bernama RM alias Rizal (38) dibekuk penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Warga asal Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai itu disinyalir telah menggelapkan sepeda motor jenis Vixion dari orang yang dikenalnya baru tiga hari.
Pengungkapan tersebut pun dipertegas oleh Kapolres Pekanbaru Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi. Kejadian itu terjadi September 2018 di Jalan Hang Tuah.
"Kepada penyidik RM bilang, kalau dia sebelumnya sudah pernah jumpa dengan korban selama tiga hari. Setelah ditelusuri lebib jauh ternyata dia napi yang kabur pada 2018 lalu," terangnya kepada Riau Pos kemarin,
Meski cukup lama, beruntung pelaku penggelapan dapat diringkus. Hanafi mengisahkan, penangkapan itu dikomando oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
"Tersangka RM diamankan, Kamis (26/3) pukul 08.00 WIB sekitar Jalan Hang Tuah. Untuk barang bukti masih dalam pencarian," sebutnya.
Lebih jauh, berdasar hasil interogasi RM merupakan napi yang kabur pada 2018 lalu. "Tersangka RM merupakan salah satu Napi Rutan Klas II B Sialang Bungkuk. Ia melarikan diri saat terjadi kerusuhan di dalam Rutan Klas II B Sialang Bungkuk pada 2018," jelasnya.(s)