DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu masih marak di Riau. Di Kota Dumai penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur pelabuhan tikus berhasil diungkap. Sementara di Pekanbaru dua pria membawa senpi dan sabu-sabu seberat 13 kg juga berhasil diamankan.
Di Dumai, Tim Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua kurir yang terlibat dalam jaringan penyeludupan narkoba internasional itu. Tak tanggung-tanggung ada 14 paket sabu-sabu yang di perkirakan beratnya lebih kurang 14 kg diamankan, pada Jumat (25/9) lalu di Jalan Arifin Achmad.
Dua kurir tersebut adalah RW (22) dan FH (22). Keduanya merupakan warga Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan sementara penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu itu dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Klas II A Pekanbaru.
"Awalnya pada 23 September 20220 lalu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Senin (28/9).
Menindaklanjuti hal itu, dia meminta Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai Ryan Fajri bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di sepanjang pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
"Baru pada, Jumat (25/9), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai. Sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya," terangnya.
Ia mengatakan tersangka RW berusaha kabur dari tangkapan polisi. Karena berusaha kabur tim melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Padahal pelaku sudah diperingatkan berulang kali oleh tim agar tidak kabur.
"Saat dilakukan penggeledahan didapati tas tersebut berisikan 14 paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinming," papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka RW mendapatkan telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"RW mengajak FH untuk menjemput barang tersebut," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AP yang diketahui narapidana Lapas Pekanbaru, namun AP tidak mengakui perbuatannya itu.
"Akan tetapi dari bukti-bukti yang ada, AP memang memerintahkan RW menjemput narkoba jenis sabu-sabu. AP berhubungan intens dengan tersangka, kami masih kembangkan lagi," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini," terangnya.
Mantan Kapolres Kampar itu mengatakan pihaknya sangat berkomitmen dalam memberantas narkoba baik di Kota Dumai maupun di luar.
Sudah Lama Diincar
Di bagian lain, tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Polsek Tenayan Raya, Polsek Siak Hulu, dan Polsek Sekijang, berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik senpi yang membawa narkotika. Diketahui pelaku berinisial DE alias D dan AS alias A.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, pada Ahad (27/9) pukul 17.30 WIB. Dikatakannya, kedua pria tersebut sudah menjadi incaran Polske Bukitraya. Lalu pukul 16.00 WIB Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk mengejar mobil yang dikendarai DE dan AS. Di mana saat itu mobil yang ditunggangi warna grey dengan nomor polisi BG 1605 UT diduga digelapkan.
"Berdasarkan GPS mobil yang digelapkan itu berada di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukitraya. Sehingga anggota langsung melakukan pengejaran. Dari hasil GPS terpantau mobil mengarah Jalan Lintas Pasir Putih mengarah Jalan Lintas Timur," ucap Nandang.
Dikarenakan mobil berpindah arah, meminta bantuan unit reserse Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang, Kabupaten Pelalawan untuk menutup jalur lintas yang akan dilalui pelaku. Saat dilakukan pengejaran, sekitar pukul 17.30 WIB anggota Polsek Bukitraya dan anggota Polsek Siak Hulu mendapati mobil berada di Jalam Pasir Putih. Di sana terdapat dua orang pria.
"Kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan. Di sana didapati dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver. Lalu ditemukan juga 10 ribu inek di dalam tas ransel dan narkotika jenis sabu seberat 13 kg di dalam kardus TV. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siak Hulu," ungkapnya.
Kedua pelaku, ungkap Nandang, dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951.
Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasubag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra membenarkan penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu, pil ekstasi dan dua pucuk senjata api itu. "Benar, ada penangkapan. Tapi masih tahap pengembangan. Mohon bersama dululah ya," ungkap Deni lewat telepon selulernya, Senin (28/9).(hsb/sof/end)