RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah sebelumnya dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjerat kasus narkoba jenis Sabu. Kini giliran ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlibat kasus yang sama.
Dimana oknum ASN tersebut bertugas di Kantor Kecamatan Kelayang. Oknum ASN tersebut bersama satu orang rekannya ditangkap Polisi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kedua tersangka itu diantaranya berinisial MUS (41) ASN bersama rekannya berinisial PAN (40) sama-sama warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. "Benar, ada dua terduga menguasai dan atau memiliki narkotika jenis Sabu satu orang diantaranya oknum ASN," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Senin (29/7).
Dijelaskannya, penangakapan kedua tersangka berawal dari infornasi yang diterima anggota Polsek Peranap. Dimana selama ini sering terjadi peredaran narkotika jenis Sabu didaerah itu. Bahkan peredaran narkotika Sabu hingga Kecamatan Batang Peranap.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan kepada Kanit Reskrim. Kemudian memerintah Kanit bersama empat orang anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap yakni tersangka PAN dan MUS. "Dari hasil penyelidikan itu, Kanit bersama anggota langsung bergerak," sebutnya.
Kedua tersangka pada malam itu diketahui dari arah Kecamatan Kelayang menuju arah Kecamatan Peranap. Tanpa menunggu waktu lama, empat anggota Polsek Peranap langsung menuju ke Jalan Poros Pincuran Mas Keluarahan Peranap dan melihat keduanya di Simpang Pincuran Mas.
Kedua tersanga yang menaiki sepeda motor Yamaha Vixion BM 3562 AK langsung ditangkap. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu bungkus ukuran kecil narkotika jenis Sahu. "Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengerahui asal narkotika jenis Sabu tersebut," terangnya.(kas)
Editor: Eko Faizin