BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Setelah pekan lalu menangkap bandar yang masih berusian 20-an tahun, Polres Kampar kembali menangkap satu lagi tersangka pengedar sabu yang masih berusia belia. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap AR yang masih berusia 22 tahun di Dusun Pulau Patung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (26/7) malam.
Yang membuat polisi geram, warga Pulau Payung ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang tidak sedikit untuk anak seusia dirinya. Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid menyebutkan, pihaknya mengamankan setidaknya delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya untuk penyidikan. Termasuk barang yang ikut diamankan, satu buah dompet warna hitam, satu buah mancis warna putih, satu buah jarum kompor, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu kotak kecil warna putih, satu bong, satu unit handphone Samsung lipat warna merah dan uang tunai sebesar Rp272 ribu.
‘’Jadi informasinya sekitar pukul 21.30 WIB, AR alias A ini disebutkan akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Dusun I Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Tepatnya di depan stadion sepakbola Desa Pulau Payung. Ternyata informasi ini benar,’’ ungkap Iptu Asdisyah.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung bergegas melakukan penyelidikan. Tidak lama, polisi melihat AR yang sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi. Tanpa menunda, tersangka langsung diamankan.
‘’Lalu tersangka AR ini kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan didampingi oleh aparat desa setempat. Dari rumahnya, kami menemukan satu buah plastik yang berisikan sisa sabu di kamar milik tersangka. Sudah cukup bukti, tersangka AR langsung dibawa ke Polres Kampar. Saat ini menjalani penyidikan,’’ sebut Kasatres Narkoba.(end)