DUMAI (RIAUPOS.CO) -- VM (26) kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Dumai. Pasalnya warga Kelurahan Datuk Laksamana Dumai itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di Jalan M Yamin, Kecamatan Dumai Kota, Ahad (24/3). Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan apapun,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (26/3).
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Dumai dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti bersama pelaku seperti dua paket kecil sabu dan satu unit handphone,” sebutnya.
Pelaku disangkakan telah melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 112 junto 114 dengan ancaman penjara di atas empat tahun.(hsb)
“Saat ini, baik pelaku maupun barang buktinya sudah kita amankan dan akan segera kita tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(hsb)