“Pakai dari tahun 2016. Mulai mengedar baru dua kali, dari 2018,” kata MP yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu.
BKD TUNGGU KEPOLISIAN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Badan Kepegwaian Daerah (BKD) mengakui sudah menindaklanjuti penangkapan dua oknum ASN yang sehari-hari berdinas Pemprov Maluku. Randy S. Hogendorp (31) dan Taufan Marasabessy (32), keduanya berdinas di Biro Pemerintahan Pemprov.
“Kami sudah diperintah untuk menindaklanjuti. Jadi sudah saya utus beberapa pegawai untuk mengecek ke Ditresnarkoba Polda untuk memastikan, dan ternyata betul mereka (Randy S. Hogendorp dan Taufan Marasabessy-red) ditahan,” kata Kepala BKD Maluku Donald Saimima kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) di ruangan kerjanya, Kamis (21/2).
Bagaimana tindaklanjutnya? Menurut Donald Saimima, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hasil penanganan penyidikan polisi dan selanjutnya akan diproses setelah menerima hasil penyidikan hukum oleh Kepolisian.
“Kita menghormati proses-proses hukum yang sementara dilakukan Direktorat Narkoba Polda Maluku. Nanti kita lihat perkembangan hasil penanganan hukum di polisi. Tentunya kita akan koordinasi lagi untuk itu. Kalau sudah ada hasilnya baru kita proses lanjut sesuai aturan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.
Ke depan, Pemrov Maluku melalui BKD akan melakukan koordinasi dengan BNNP Maluku guna melakukan pengecekan urine ASN lingkup Pemprov secara rutin.
“Ini cermin untuk kita ASN agar mawas diri, sangat kita harapkan tidak ada lagi ASN seperti ini,” kata Donald Saimima.(NEL/ERMjpg)