Selain itu, 1 botol aqua (bong), 1 alat timbangan, 5 buah HP, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, dan 1 buah pisau karter serta 5 pak plastik putih bening.
Setelah AW dibekuk, polisi mengembangkan persoalan ini dan mengarah ke MP dan barang haram itu bisa sampai di kediaman salah satu pejabat. Ternyata tidak saja MP, tapi juga terlihat RS dan TM. Diduga, di rumah pejabat (Wagub) yang tak ada pemiliknya. Terlihat ketiga tersangka sementara menikmati barang haram tersebut.
"Mereka (MP, RS dan TM, red) dalam 1 kamar. Di rumah salah satu pejabat di Kota Ambon itu mereka pakai. Dia (MP) bandar dong, karena ada klem ini, juga timbangan. Bandar dong. Itu aja. ASN ini bersama-sama. Saat grebek kami tangkap barang ada bersama dia (MP),” jelasnya.
Tabero yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengatakan, saat ketiga pelaku digrebek anggotanya, terdapat 100 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 26 paket kecil dan 2 paket besar. Tak hanya itu, ada juga alat hisap atau bong.
"Setiap paket kecil dibeli seharga Rp 2.5 juta. Untuk transaksi awal yang dilakukan MP, barangnya diambil dulu nanti dibayar setelah terjual habis. Ini sudah dua kali MP jual narkoba. Pertama November 2018 dan kedua ini. Barang didapat dari Jakarta," ujarnya.
Ditresnarkoba menegaskan bahwa MP adalah pengedar. Barang haram itu, semuanya bersumber dari Jakarta. "Pengirimannya melalui pesawat. BB-nya ditaruh dalam sepatu dan diinjak,’’ katanya.
AW dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). MP, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan 127. Sementara RH dan TM bakal dituntut Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MP yang adalah Polisi berpangkat Bripka itu diketahui telah melakukan bisinis ilegal bahan haram itu sejak November 2018. Selain pengedar, ia juga terbukti menggunakan barang haram sejak tahun 2016.