PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah beberapa jam terjadinya peristiwa jatuhNYA scaffolding PT Waskita yang menimpa rumah warga dan memakan korban, akhirnya Rabu (28/10) siang sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Senapelan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dan beberapa barang bukti juga telah direlokasi pihak PT Waskita.
Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang SIK yang langsung memimpin olah TKP pada siang itu bersama beberapa anggota Satreskrim langsung masuk ke dalam area proyek Hotel Mall Tagram yang diperjakan oleh PT Waskita.
"Kami hanya mengumpulkan barang bukti guna penyelidikan nantinya, dan proses hukum peristiwa tersebut tetap dilanjutkan," ujar Kapolsek.
Diutarakan lebih jelas oleh Kapolsek, dalam peristiwa jatuhnya scaffolding proyek PT Waskita tersebut, pihaknya tidak ingin terlalu cepat menetapkan tersangka. Penyidikan yang berlangsung nantinya akan melibatkan saksi ahli dan pihaknya akan bersikap profesional.
"Kamia sudah meminta kepada penanggung jawab agar proyek dihentikan terlebih dahulu selama penyidikan berlangsung, dan jika memang terbukti bersalah maka kita akan tetapkan sebagai tersangka nantinya," ujar Kapolsek.
Sedangkan untuk proses pertanggungjawaban ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh warga, pihak PT Waskita telah menyatakan bersedia bertanggung jawab.
"Kami telah memfasilitasi antara keinginan warga dengan pengelola proyek, dan semuanya berjalan lancar. Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga