Gagalkan Penyeludupan 6 Kg Sabu dan 4.926 Butir Ekstasi

Kriminal | Sabtu, 28 Juli 2018 - 17:44 WIB

Gagalkan Penyeludupan 6 Kg Sabu dan 4.926 Butir Ekstasi
TUNJUKKAN BB: Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama sejumlah pejabat utama Polres Siak menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari dua tersangka, Jumat (27/7/2018). (HUMAS POLRES SIAK FOR RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penyeludupan narkotika yang melalui wilayah Siak terutama dari arah pelabuhan Tanjung Buton,  maupun dari wilayah Bengkalis,  Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK memerintahkan jajarannya untuk gencar menggelar razia. Setiap pintu masuk dan keluar menuju Siak disebar tim untuk memonitor pergerakan pelaku penyeludupan barang haram tersebut.

Setelah dua pekan tim me­lakukan penyelidikan,  didapatkan informasi akan ada penyeludupan narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Karena pada saat itu belum diidentifikasi secara pasti kendaraan yang akan membawa barang tersebut,  maka jalan satu-sa­tunya adalah menggelar razia. 

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Karena kita sering mendapatkan informasi ada­nya penyeludupan narkoba. Kemudian saya perintahkan untuk menggelar razia di sejumlah titik. Hasilnya seperti dugaan kami sebelumnya,  ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui Siak,” kata Ahmad David dalam rilis pers di hadapan wartawan di Mapolres Siak,  Jumat (28/7).

Tim yang dipimpin Ipda Yeri Efendi, kata David, berhasil menghentikan mobil Xenia warna hitam BM 1322 TQ pada Selasa (24/7). Saat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh didapati pada kursi belakang kendaraan tersebut sebuah tas berwarna abu-abu. 

Ketika dibuka di dalam tas tersebut ditemukan bungkusan yang diduga narkotika.

“Jadi ketika diperiksa tim, di dalam tas tersebut kita temukan empat bungkusan besar dalam kondisi dilakban warna hitam. Kemudian ada lima bungkus besar plastik warna putih. Masing-masing isi dalam bungkusan itu ketika dibuka adalah sabu-sabu dan ekstasi,“ urai David.

Bersama barang bukti, lanjut David, petugas juga mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial BY (18), RN (36) yang diduga berprofesi sebagai kurir.  Sesampainya di Polres jumlah barang bukti sabu-sabu ketika ditimbang 6 kilogram sedangkan ekstasi berjumlah 4.926 butir. “Sabunya ketika kita timbang berat bersihnya 6 kilogram.  Sedangkan ekstasinya berjumlah 4.962 butir.  Ekstasi ini warnanya pink berlogo ikan, “ sebutnya. 

Dilanjutkan mantan Kasubdit Narkoba di Polda Sumut ini menilai ekonomis untuk sabu diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Sedangkan ekstasinya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Sedangkan jumlah korban yang berhasil diselamatkan akibat penyalahgunaan narkoba tersebut mencapai 34.926 orang. 

D i tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH menyebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka pengiriman narkoba itu dari Jangkang, Bengkalis menuju Pekanbaru atas perintah seseorang yang bernama Paman alias Heri alias Odol.  Paman ini dikatakan Herman adalah residivis pada kasus yang sama yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah.

“Pengakuan mereka yang menyuruh adalah Paman. Dia ini terpidana pada kasus yang sama dan saat ini mendekam di LP Gobah.  Jadi jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas,“ tegas Herman.

Kepada siapa barang itu dikirimkan, inilah menurut Herman yang terputus. Karena lazimnya pengiriman narkoba dalam jumlah besar selalu menerapkan sistem sel terputus.  Antara si pengirim dan penerima tidak saling mengenal. “Makanya kami akan dalami keterangan Paman ini. Karena kami yakin dia tahu siapa pemesan barang haram tersebut,“ sambungnya. 

Kepada kedua tersangka,  dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumanya adalah hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook