BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang berjuluk Tim Macan Polres Kampar, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian uang pada kotak infak di beberapa masjid wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.
Tersangka AS ditangkap , Senin (25/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Belimbing Kuok, sementara ER ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di salah satu kontrakan di daerah Bangkinang.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna putih, sebilah parang, sebuah kotak infak warna coklat dan sepotong besi.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mencuri uang kotak infak pada empat masjid atau musala, yaitu Musalla Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo.
Total uang infak yang mereka curi setidaknya mencapai Rp9,3 juta, antara lain dari Musala Babul Husna Rp1 juta, Masjid Al-Ma’arif Binuang Rp7,1 juta dan dari Masjid Al-Mujahidin Muara Uwai Rp1,2 juta. Terkait perbuatan mereka ini, ada tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kampar dalam rentang waktu dua bulan terakhir.
Pengungkapan kasus pencurian uang kotak infak di beberapa masjid ini, berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan, diduga pelakunya adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap mereka dan berhasil menangkap keduanya ditempat terpisah, pada Senin sore dan malam (25/10).
Saat diinterogasi petugas, tersangka AS alias AW mengaku melakukan pencurian di empat TKP, sementara tersangka ER alias EL mengaku mencuri di tiga TKP bersama AS.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian uang kotak infak di beberapa masjid ini.
Disampaikan, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(kom)