BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba seberat 10 kilogram dalam sidang Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda putusan, yang digelar, Rabu 26/9).
Putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa M Hanafi (38) asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38) warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo Pekanbaru, oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Dr Sutarno SH MH didampingi hakim anggota, Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Angrin Nico Reval SH sebelumnya, yang juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam sidang yang juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH, majelis hakim dalam amar putusannya menyebut jika kedua terdakwa, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan mati majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Farizal, SH, menyatakan pikir-pikir. M Hanafi dan Riko Fernando terjerat dalam kasus membawa sabu-sabu seberat 10 kg dari Dumai menuju Pekanbaru pada Rabu (13/12) tahun lalu.
Namun dalam perjalanan, saat sampai di kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, perjalanaan keduanya yang menggunakan mobil travel tersebut terhenti, aparat kepolisian Polsek Siak Kecil yang waktu itu melakukan razia, kendati kedua yang sempat melarikan diri, namun akhirnya mobil yang membawa 10 kg sabu-sabu itu berhasil dihentikan. Kedua kurir narkiba tersebut berhasil dibekuk.(evi)