Berkas Mahasiswa Belum Lengkap

Kriminal | Jumat, 27 Juli 2018 - 09:51 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh masih melengkapi berkas perkara AP (27) seorang mahasiswa semester akhir yang terlibat narkotika jenis sabu senilai Rp3,6 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Dijelaskannya, berkas perkara mahasiswa  yang terlibat bisnis haram yang ditangkap pada Senin (16/7) lalu, hingga saat ini masih belum rampung. “Masih melengkapi berkas, dalam waktu dekat kalau sudah rampung berkasnya akan kami serahkan,” ujarnya lagi.

Saat ditanya kapan dilakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 3.220 butir pil happy five, 2.700 ekstasi berlogo minion dan kodok serta tiga bungkus besar sabu tersebut, Abdul Halim mengatakan dalam minggu ini akan dimusnahkan.

Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil penyelidikan dan pengintaian tim opsnal Polsek Limapuluh selama dua bulan lamanya.

Penangkapan bermula saat petugas mendalami penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian meringkus teman tersangka berinisial CD di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook