Tiga Tahun Beraksi Cabuli 34 Murid, Pelaku Sudah Dipecat dari Ponpes

Kriminal | Minggu, 26 September 2021 - 09:55 WIB

Tiga Tahun Beraksi Cabuli 34 Murid, Pelaku Sudah Dipecat dari Ponpes
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur, Sabtu (25/9/2021). (ZAKI JAZAI/JPG)

(RIAUPOS.CO) - Pepatah Jawa mengatakan, seorang guru itu digugu lan ditiru, tak pantas disematkan pada SMT, 34, warga Kecamatan Pule. Pasalnya, pria yang sudah beristri tersebut tega mencabuli G, 17 tahun yang merupakan anak didiknya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek. Apalagi dari penyelidikan, sudah 34 anak yang menjadi korban keganasannya selama tiga tahun.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek (JPG), kasus tersebut bermula dari laporan orang tua G yang tidak terima akan perbuatan si guru. Sebab setelah guru tersebut dikeluarkan dari ponpes, G bercerita kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan kepadanya. Dari situ, orang tua G langsung melaporkannya ke tempat ponpes tersebut mengajar dan meneruskannya ke polisi. “Karena laporan itu, kami terus melakukan penyelidikan," ungkap Kabag Ops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholans, Sabtu (25/9).


Dia melanjutkan, pada Rabu (22/9) sekitar pukul 09.00, polisi mengetahui pelaku berada di kediamannya. Tidak menunggu lama, saat itu polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku dan menyeretnya ke Mapolres Trenggalek sekitar pukul 11.00 untuk proses hukum selanjutnya. Nantinya jika terbukti bersalah, pelaku bakal diganjar hukuman sesuai pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Karena itu, pelaku akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Hal tersebut diakui Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana. Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah berbuat cabul seperti itu kepada sekitar 34 anak didiknya. Semuanya masih di bawah umur dengan rentang waktu selama tiga tahun. Sedangkan untuk motifnya sama, yaitu memanggil muridnya yang akan menjadi calon korbannya dan mengajaknya ke tempat sepi. Seketika itu pelaku langsung meraba-raba bagian vital anak didiknya. “Ketika melakukan perbuatan cabul itu dan korbannya menolak, dia (pelaku, red) selalu berkata kalau sama guru harus menurut, tidak boleh menolak. Sebelum dipecat, pelaku telah empat tahun bekerja di ponpes itu," ujarnya.

Sedangkan terkait alasan dia berbuat seperti itu, lantaran tidak ada keharmonisan hubungan rumah tangga pelaku. Jadi untuk melampiaskan nafsunya, dia berbuat seperti itu ke anak didiknya. Karena banyaknya korban tersebut, kini polisi membuka posko aduan jika ada korban lain yang ingin melapor. Sebab, sementara ini hanya ada satu korban yang sudah melapor. “Laporan itu bisa langsung datang ke kantor atau menghubungi kami lewat medsos atau nomor telepon aduan. Nantinya karena perbuatan yang dilakukan lebih dari satu orang, masa hukuman pelaku akan ditambah satu pertiga dari ancaman pidana," jelasnya.

Sementara itu, pelaku SMT mengakui semua perbuatannya. Itu terjadi karena dirinya dan istrinya sama-sama bekerja di ponpes tersebut hingga pulang larut malam. Karena itu, ketika sang istri diajak untuk berhubungan, selalu menolak dengan alasan sudah lelah. “Karena itu saya meminta maaf kepada korban, beserta keluarganya atas perbuatan yang terjadi. Saya sangat menyesal," akunya.(jaz/ed/rka/das)

 

Laporan JPG, Trenggalek









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook