PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru menindaklanjuti laporan penyebaran video porno yang melibatkan dua sejoli di Kota Pekanbaru dengan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini mencuat usai seorang wanita berinisial KA membuat pengakuan di media sosial bahwa videonya disebar sang mantan pacar berinisial PA, sebelum dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan gelar perkara. Status kasus tersebut sudah ditingkatkan. "Kasus ini sudah kami laksanakan gelar perkara. Kasus ini juga sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat ini masih dalam proses sidik dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Kompol Andrie.
Hanya saja hingga kemarin korban yang dalam kasus ini, yang juga sebagai pelapor, belum diperiksa polisi. Demikian juga terlapor, belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Korban belum dapat dimintai keterangan lanjutan, karena masih berada di luar negeri dalam rangka bekerja," sebut Kompol Andrie.
Kasus ini sendiri mencuat ketika munculnya pengakuan KA yang mengaku menjadi korban revenge porn di media sosial. Menjalin hubungan tanpa restu orang tua, keduanya berdasarkan pengakuan tersebut, sempat check in ke hotel. Namun ketika akan berpisah, sang pria mengancam menyebarkan video asusila korban.
Atas ancaman tersebut, korban KA membuat aduan masyarakat (dumas) ke Polda Riau. Belakangan pengusutan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.(end)