Dihantui Rasa Bersalah, Pelaku Penikaman Menyerahkan Diri

Kriminal | Rabu, 26 September 2018 - 18:45 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - HS (22) pelaku penikaman terhadap Kris Ramadan (18), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (24/9) petang.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Pelaku yang tinggal di Jalan Harapan Tembilahan itu, menyerahkan diri setelah dihantui rasa bersalah karena telah melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

‘’Pelaku menyerahkan diri, diantar langsung oleh kakak kandungnya,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui KBO Reskrim Iptu Agus Susanto, Selasa (25/9).

Dikatakan mantan Kapolsek Tembilahan itu, penyerahan diri pelaku juga tidak terlepas dari upaya persuasif pihaknya yang terus berkomunikasi dengan pihak keluarga. Ditambah lagi sikap sportif pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menikam korban hingga tewas. Hal itu terjadi lantaran sebelumnya, korban sempat terlibat perkelahian dengan rekan pelaku.

Pelaku sempat melerai, namun korban malah memukul pelaku. Tak terima dengan hal itu, pelaku pun mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menikamkannya sebanyak satu kali.

‘’Dari tangan pelaku kita sita barang bukti (BB) satu bilah pisau yang diduga dijadikan alat untuk menikam korban,” jelas Agus.

Sebagai mana sebelumnya, kasus penikaman ini terjadi di Jalan Griliya, Parit 9, Tembilahan, Ahad (23/9) dini hari. Korban yang bernama Kris Ramdan mengalami satu luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan. Karena mengalami pendarahan, sehingga korban meninggal saat menuju perjalanan ke RSUD Puri Husada Tembilahan.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook