KECAMATAN TAPUNG HILIR

Bandar Sabu Berpistol Diringkus Polisi

Kriminal | Rabu, 26 Juli 2017 - 11:45 WIB

Bandar Sabu Berpistol Diringkus Polisi
ilustrasi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Lagi, bandar narkoba jenis sabu ditangkap polisi. Kali ini, jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar meringkus bandar sabu di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Senin (24/7) sore.

Bandar sabu ini adalah MR alias AN (LK 39) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 4 paket sedang dan 37 paket kecil sabu. Disita juga sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa peralatan lainnya.

Baca Juga :Kejutan Whiz Prime Hotel Bersama Garuda Indonesia

Selain itu, turut diamankan dua pucuk senjata air soft gun jenis revolfer merk WG dengan 6 butir amunisi dan jenis pistol FN merk KWC beserta 1 magazin.

Kemudian, tiga unit handphone serta uang tunai Rp1 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini disita. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Senin sore (24/7) saat personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan salah satu bandar sabu di wilayah SP2 Desa Kota Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak langsung menuju rumah tersangka MR alias AN di wilayah Desa Kota Bangun yang diduga sebagai bandar sabu itu.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu di dalam tas sandang besar yang disembunyikan di dalam kamarnya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu bandar narkoba ini. Dijelaskan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‘’Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ sebutnya.(*4)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook