Sementara itu Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim saat dikonfirmasi, mengatakan sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap pemodal barang haram tersebut. “Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar mantan Kanit Polsek Senapelan tersebut.
Ancam Keselamatan Pengguna
“Kalau nggak salah, kandungan 400mg/100ml atau lebih dapat menyebabkan berhentinya jantung bekerja,” tuturnya.
Walaupun dikatakannya, minum dalam jumlah kecil, lama kelamaan akan menyebabkan pengerasan liver. Sehingga tidak berfungsi.
“Saran saya berhentilah minum yang berakohol. Apalagi dioplos, karena itu mempercepat jalan ke kematian,” ujar Zaini.
Lebih lanjut dikatakannya, alkohol pada miras oplosan, juga tidak diketahui berapa kadar yang digunakan. Dikhawatirkan alkohol yang digunakan adalah metanol, yang mana metanol merupakan pelarut untuk bahan baku industri (pelarut cat) jika dikonsumsi maka metanol terakumulasi di dalam tubuh menyebabkan gangguan dan kerusakan serius organ tubuh mulai dari sistem saraf pusat, mata hingga menyebabkan kematian.
Metanol memiliki bau dan rasa mirip etanol sehingga sering disalahgunakan untuk pengganti etanol dalam pembuatan miras oplosan. Ada pun komponen alkohol yang diperbolehkan dalam minuman beralkohol adalah etanol (C2H5OH) yang didapatkan dari fermentasi hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Ditambahkannya lagi bahwa alkohol yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan sangat berbahaya dan dapat mengganggu jantung dan susunan saraf pusat (otak). “Dalam agama saja menggunakan alkohol ini telah dilarang, dengan kondisi tersebut bisa berefek ke jantung,” ujarnya lagi.(man)