Jual Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi

Kriminal | Kamis, 25 Oktober 2018 - 11:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - RE (20)  ditangkap Polres Dumai, Selasa (23/10) malam. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di pinggir Jalan Sidorejo. Saat pelaku ditangkap kondisi jalan memang sedang banjir sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Sudirman, Gang Becek. Saat ditangkap pelaku diduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku memang sudah lama dijadikan target operasi. Bahkan Tim Satnarkoba sudah mengincar pelaku sejak Agustus 2018. Awalnya Tim Satnarkoba mendapatkan informasi jika pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Atas info tersebut dilakukanlah lidik untuk mencari keberadaan tersangka,  namun belum berhasil menemukannya dan kemudian terhadap pelaku  dijadikan TO dalam Ops Antik Muara Takus 2018.

Baru pada, Selasa (23/10) Tim Opsnal Res Narkoba mendapatkan info bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika sekitar TKP,  lalu Tim Opsnal Sat Narkoba menuju TKP dan sesampainya di TKP, Tim Opsnal Res Narkoba melihat tersangka menunggu pelanggan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengledahan badan dan ditemukan di tangan kiri tersangka narkoba jenis sabu-sabu.Setelah itu pelaku dan  BB dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini sedang diperiksa dan dilakukan pengembangan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Ipda Dedi Nofarizal, Rabu (24/10).

Ia mengatakan pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Narkoba harus jadi musuh bersama,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook