JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 59 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia diringkus polisi setempat lantaran menggunakan narkoba Ahad malam (21/7). Kementerian Luar Negeri mengambil sikap menyerahkan semua proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah membenarkan adanya kasus tersebut. Para WNI tersebut digerebek saat sedang karaoke di sebuah pusat hiburan kawasan Bandar Puchong Jaya, Selangor. Polisi merazia 84 orang. Dari jumlah tersebut, 63 orang di antaranya positif menggunakan narkoba. Termasuk 59 WNI.
Selama dua hari terakhir, kata Faizasyah, KBRI Kuala Lumpur sudah menghubungi pihak kepolisian Malaysia di Puchong untuk meminta informasi terkait razia narkoba di karaoke tersebut. "Dijelaskan bahwa dari hasil uji urine beberapa orang positif menggunakan narkoba. Namun belum ada informasi yang lebih detail hingga saat ini, termasuk notifikasi dari pihak Malaysia ke KBRI," jelasnya kepada Jawa Pos (JPG) kemarin.
Menurut dia, bagi WNI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri harus menghadapi konsekuensi proses hukum yang berlaku di negara tersebut. Sama seperti halnya warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, razia tersebut adalah operasi gabungan kepolisian bersama otoritas imigrasi Malaysia. Melakukan pengecekan dokumen kewarganegaraan untuk mengantisipasi adanya imigran ilegal. "Karena ini operasi gabungan dengan pihak Imigrasi, akan kami cek apakah dokumennya sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Saat ditanyai darimana asal barang haram itu, Faizasyah menyatakan masih dalam penyelidikan KBRI. Saat ini para WNI sedang dalam masa penahan untuk dimintai keterangan.(han/lim)
Editor: Eko Faizin