RIAUPOS.CO - Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil membongkar aktivitas pendistribusian 1 kilogram sabu dari kaki dan tangan sindikat, atau bandar nakotika jaringan internasional, Malaysia, Riau dan Jambi. Kepulauan Meranti menjadi pintu masuk utama narkoba dari Batu Pahat Malaysia, menuju Kuala Tungkal Jambi. Namun pergerakan pendistribusian kurir gagal di tengah jalan walaupun barang haram itu sempat dikemas rapi dengan bungkus teh Cina, (14/6/2023) lalu.
Parahnya aktivitas haram tersebut dilakukan oleh kurir bertepatan pada hari yang sama dengan kunjungan Kapolda Riau Irjenpol Muhammad Iqbal di Kota Sagu, belum lama ini. Dari sejumlah rangkaian penindakan itu, saat ini aparat kepolisian berhasil menetapkan tiga tersangka, dan beberapa orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian (DPO). Tiga tersangka terdiri dari Hendri asal Kuala Tungkal, Haris dan Iis asal Kepulauan Meranti yang diamankan aparat dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok, Jumat (23/6/2023) siang.
Cerita Andi, pergerakan tersangka mulai dipantau sejak menereka menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, tepatnya di TPU Baitul Akhir, sebelum penangkapan dilakukan. Kapolsek Rangsang Barat yang dipimpin Iptu Benny Afriandi Siregar bersama anggota bergerak cepat menuju ke lokasi. Namun tidak mendapati pergerakan tersangka. Tak lama kemudian, aparat kembali memerima informasi bahwa tersangka sudah bergerak ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak menggunakan kapal cepat. “Kemudian Kapolsek Rangsang Barat langsung berkordinasi dengan Kasat Polairud untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan speed boat Polair. Pada pukul 14.30 WIB, pelaku bernama Hendri langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Hendri berperan sebagai kurir yang menjempit sabu itu dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti untuk dibawa ke Jambi dengan upah yang diterima sebesar Rp20 juta untuk sekali pengantaran.
“Tersangka mengakui baru pertama kali menjadi kurir atas perintah tersangka U yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Ia baru mendapat imbalan sebesar Rp2 juta,” bebernya. Tersangka pertama ini menjalani proses pengembangan perkara. Hasilnya beberapa hari kemudian (19/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lain di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, seperti Mas alias Aris dan IIS alias Iis.
Upah Rp15 Juta
Adapun peran tersangka Aris bertugas membawa sabu dari Batu Pahat, Malaysia ke Selatpanjang atas perintah H warga negara Malaysia yang saat ini juga ditetapkan sebagai DPO. Aris diketahui sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu. “Tersangka Aris mendapat upah sebagai kurir sebesar Rp20 juta dan baru diterimanya sebesar Rp15 juta. Uang dikirim melalui transfer ke rekening istrinya,” jelas AKBP Andi Yul.
Menurut Andi Yul, tersangka Aris membawa sabu ke Selatpanjang menggunakan speed boat pancung dari Malaysia milik H, warga negara Malaysia. Tersangka lainnya yakni Is alias Iis berperan memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang. “Tersangka Iis ini mendapat upah Rp3 juta dari tersangka Aris. Dia juga bertugas menyimpan sabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak perkarangan rumahnya,” ucap Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 5 ribu jiwa. Dengan estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh 5 pengguna. Terhadap tersangka Hendri dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar. (muh)
Sedangkan tersangka Aris dan Iis dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 tindak pidana narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan di pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (muh)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang