RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket Sabu dengan berat kotor, 25,07 gram.
Tiga tersangka kasus narkotika itu diantaranya berinisial, SS alias Silo (46), HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26) sama-sama warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
"Tersangka diringkus dirumah Silo pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskannya, pada Ahad (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat. Dimana di Jalan Arjuna Desa Candirejo sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika itu, tim telah mengantongi satu nama yang diketahui sebagai pengedar yakni, Silo.
Selang beberapa hari dilapangan, tepatnya pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB, keberadaan Silo terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu dirumahnya. Tanpa menunggu waktu lama, tim segera meluncur dan berhasil mengamankan Silo bersama dua orang temannya yang sedang duduk di teras belakang rumahnya.
Tak jauh dari tempat Silo duduk, ditemukan empat paket Sabu siap edar yang diakui miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan satu paket Sabu dikantong celana Silo. Bahkan, penggeledahan berlanjut ke dalam kamar Silo dan kembali ditemukan satu paket Sabu yang dibalut tisu dalam tas yang ditaruh diatas kasur.
Silo tak bisa mengelak lagi, setelah tim menemukan enam paket Sabu.
"Selain narkotika, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp11.527.000, handphone android serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra