Kades Nyabu Divonis Rehab, JPU Tak Banding

Kriminal | Selasa, 24 April 2018 - 12:03 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Kapri Nata menjalani rehabilitasi. Proses ini dijalani setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa dia direhab selama sembilan bulan.

Putusan ini dijatuhkan oleh hakim dua pekan lalu. Hukuman yang diterima oleh Kapri Nata jauh di bawah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut Kapri Nata untuk dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Tuntutan kita kemarin satu tahun enam bulan. Tapi hakim memutuskan lain,” kata Erik Krisnandar, selaku JPU dalam perkara ini, Senin (23/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa tersangka ini dilepaskan oleh jaksa dalam masa penahanan. Ada yang melihat Kapri Nata di rumahnya, beberapa hari yang lalu. Ternyata, saat itu Kapri Nata sedang menjalani putusan rehabilitasi.

Kapri Nata kata Erik, menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Atas putusan tersebut, JPU menerimanya dan tidak melakukan upaya hukum banding. “Sikap kita terima saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Bukitraya mengamankan Kapri Nata karena diduga menguasai narkotika jenis sabu. Dia digerebek saat berada di salah satu kamar hotel Jalan SM Amin pada Sabtu (3/3) lalu.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai masuk ke kamar hotel tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi pun berhasil mengamankan seorang kades. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram. Diamankan juga bong sabu sebagai alat hisab dan pirex, serta mancis.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, kades tersebut terbukti positif menggunakan sabu-sabu.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook