4 Kg Sabu Disimpan di Bawah Bantal

Kriminal | Selasa, 24 April 2018 - 12:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang kurir narkoba berinisial JR (44), Kamis (19/4) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Bersamanya disita 4 kilogram sabu-sabu atau berat kotor 4.015,4 gram yang telah dipaketkan dalam bentuk kemasan plastik. Ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddi Herman serta Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko dalam ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (23/4). 

Dikatakan Susanto, JR merupakan warga Jalan Meranti Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sabu itu dikemas dalam tujuh bungkus plastik bening serta satu bungkus plastik warna hijau dengan tulisan Cina.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Susanto menceritakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah dua pekan lebih melakukan penyelidikan dengan dibekap Reserse Narkoba Polda Riau. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah tersangka.

“Petugas menemukan 8 kemasan sabu-sabu yang disimpan tersangka di bawah bantal tempat tidurnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone milik tersangka,” ujar Susanto.

Menurut Susanto barang bukti 4 kg sabu itu berasal dari Dumai. Kemudian dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru. Sebagian lainnya juga diedarkan daerah lain. Dia mengatakan, tersangka JR merupakan kurir yang akan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalinya.

“Dari pengakuan tersangka kalau 8 bungkus ini berhasil diserahkan, dia akan mendapat upah Rp24 juta. Per bungkus Rp3 juta. Harga barang bukti ini senilai Rp6 miliar,” ujar Susanto.

Atas keberhasilan itu, Susanto mengatakan telah menyelamatkan 44 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Hingga pada saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, karena ini diduga jaringan internasional.

“Keterangan tersangka sudah 3 kali ia melakukannya, satu kali gagal.  Tersangka mendapatkan barang haram itu dari orang yang tidak dikenalnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Berdasarkan keterangan Susanto, sepanjang 2018 Polresta Pekanbaru telah berhasil mengamankan 11 kg sabu siap edar di wilayah hukum Kota Pekanbaru.(min/rpg/man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook