PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 499.64 gram dari salah seorang wanita yang berinisial Y beralamat di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri F mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka Y, ia mengaku mendapatkan barang haram itu setelah bekerjasama dengan mantan suaminya inisial T yang merupakan seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru.
"Bisa dikatakan bahwa inisial T ini adalah pengendali mantan istrinya dan bandar narkoba," ujar Febri F, Selasa (23/2/2021).
Kemudian berdasarkan keterangan T, ia menghubungi bandar narkoba menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas. Kata dia, ia menyuruh bandar tersebut meletakkan barang narkotika disuatu tempat, setelah itu nanti tersangka Y mengambil lalu memakai dan mengedarkannya diluar.
"Saat ini kita tengah mendalaminya, bagaimana tersangka T yang berada didalam Lapas bisa bekerjasama dengan mantan istrinya dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, sementara didalam Lapas itu sendiri tidak bisa menggunakan Handpone," terangnya.
Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan tersangka T mengakui bahwa telah menggunakan Handpone didalam Lapas secara sembunyi-sembunyi untuk menghubungi bandar. Dan tidak mengenal bandar tersebut, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
"Saya tidak mengenal orangnya, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra