Lagi, Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi

Kriminal | Senin, 23 Juli 2018 - 11:39 WIB

Lagi, Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: FA menunjukkan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu, Ahad (22/7/2018). hasanal bulkiah/riau pos

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Peredaran narkoba di Kota Dumai tidak ada habis-habisnya. Satu pengedar ditangkap, pengedar lain bermunculan. Salah satu pengedar dalam kota yang ditangkap yakni FA (36) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Dumai Barat. Pengedar satu ini dikenal licin, bahkan untuk menangkap pelaku polisi melakukan penyelidikan marathon dan terpaksa menggeledah rumahnya.

Hasilnya terbukti polisi mengamankan empat paket kecil berisi berisi diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, satu sendok dari sedotan plastik, empat puluh lembar plastik pembungkus, satu timbangan digital merek Constant, satu unit Hp merek Mito model 120 warna hitam, satu kotak Hp merek Asus Zenfone dan uang Rp1,1 juta.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Penangkapan berawal ketika  aggota Unit Reskrim  Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan serangkaian penyelidikan secara marathon dan setelah mengetahui tempat kejadian tersebut ternyata benar di TKP didapat terlapor menguasai  narkotika bukan tanaman jenis sabu tepatnya di rumah Jalan Pemuda Gang Kencana, RT 12, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat.

Tidak menunggu lama,  pelaku langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor yang mana saat itu ditemukan barang bukti di  bawah rak piring.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor ditemukan uang Rp1,1 juta, diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin mengatakan saat ini pelaku berada di Mapolsek Dumai Kota. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, juga memeriksa saksi-saksi,” terangnya kemarin.

Ia mengatakan, selanjutnya  petugas akan melaksanakan pengembangan terhadap jaringan pelaku. “Petugas juga bakal mengirim barang bukti ke labfor untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 junto 114 dengan ancaman enam tahun penjara.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook