Pengedar Ditangkap di Rusunawa

Kriminal | Senin, 23 Juli 2018 - 09:04 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - AI hampir sepekan lamanya merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Ia ditangkap pihak berwajib karena melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir itu ditangkap Satreskrim Narkoba Polresta Pekanbaru di Rusunawa Rumbai Pesisir, Selasa (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti satu paket sisa narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko SH mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya jual beli narkotika di lokasi.

Mendapatkan informasi tersebut, tanpa undur waktu Satres Narkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi dan melaksanakan patroli ke arah tersebut. Sesampai di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa kamar yang ada di rusunawa.

Kemudian di salah satu kamar, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki. Waktu itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sisa pakai narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam plastik bening. Tidak hanya itu beberapa plastik kosong pembungkus sabu di dalam kotak rokok warna hitam juga turut diamankan petugas.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang haram tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook