Tangkap Pengedar Narkoba di Areal Lapas

Kriminal | Rabu, 23 Mei 2018 - 11:28 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba di Areal Lapas
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjuk barang bukti saat jumpa pers, Selasa (22/5/2018). (ZIKRINIATI/JPG)

PARIAMAN (RIAUPOS.CO) -  Peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak sekadar info belaka. Polres Pariaman berhasil mengamankan sabu seberat 5,8 gram dari IR yang tengah menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba.

Penangkapan pelaku IR, di area Lapas Kelas II B oleh Polres Pariaman berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku saat itu berada di lingkungan Lapas persisnya di sekitar teras yang berada di Karan Aur Pariaman. “Saat diamankan pelaku membawa serta sabu seberat 5,8 gram, uang tunai Rp 1,4 juta dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers, kemarin.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

IR yang berusia 37 tahun menjalani masa hukuman di Lapas IIB Pariaman.  IR diciduk oleh tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, diduga ia akan sedang menunggu konsumen untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. IR merupakan target operasi (TO) penangkapan.  Sebelumnya TIM 3CN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di halaman Lapas dan direspon cepat.

“Informasi yang kami dalami, bahwa ada salah seorang napi di Lapas Klas IIB Pariaman yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut kami lakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami berhasil amankan tersangka,” ujarnya.  

Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial D dari Kota Bukittinggi.  Paket sabu tersebut diserahkan D kepada tersangka di halaman Lapas Klas IIB Pariaman. Paket tersebut dijual di dalam dan keluar lapas oleh tersangka.

Sementara itu Kalapas II B Pariaman Pudjiono Gunawan saat dikonfirmasi JPG membenarkan penangkapan pelaku. Pudjiono menyebut pelaku saat itu diperbantukan untuk mencek paket di pintu masuk. Dalam hal ini pelaku mendapat pengawasan dari petugas.

Ketika ditanya bagaimana IR bisa mengantongi sabu,  Pudjiono menyebutkan pihaknya rutin melakukan pengeledahan terhadap barang bawaan pengunjung atau paket yang datang. Namun demikian pemeriksaan berlangsung secara manual tanpa adanya alat pendukung.

“Kami sama sekali tak memiliki X-ray untuk pemeriksaan begitu juga tak memiliki CCTV. Keterbatasan ini yang kadang mungkin dimanfaatkan pelaku, apalagi Lapas II B memiliki keterbatasan pegawai yang jumlahnya hanya 75 orang, sementara total napi 500 orang,” ujarnya.

Ia menyebut sudah berulangkali mengajukan permintaan untuk alat-alat penunjang pemeriksaan ini, namun hingga saat ini belum terpenuhi.  Begitu juga dengan jumlah penjaga yang sangat terbatas dan jauh dari jumlah ideal. Kondisi ini sering dimanfaatkan residivis yang kadang membawa narkoba dengan cara melempar barang haram tersebut lewat tembok.(nia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook