29 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi Diamankan

Kriminal | Selasa, 23 April 2019 - 11:10 WIB

29 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi Diamankan
Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 29 kilogram (kg) sabu dan 24.000 butir pil ekstasi nyaris beredar di tengah masyarakat Riau. Syukurnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran barang haram senilai puluhan miliar asal negeri jiran itu.

Pengungkapan kasus narkotika ini, merupakan yang terbesar dilakukan BNNP Riau dari Januari-April 2019. Barang haram itu disita dari tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau, dengan menjerat beberapa orang tersangka.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun kepada Riau Pos mengakui, ada melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba, beberapa hari yang lalu. Pada penangkapan itu, disampai dia, pihaknya mengamankan dua jenis narkoba dalam jumlah besar.

“Iya, kita lakukan penangkapan itu. Barang buktinya sekitar 29 kg sabu dan 24.000 butir pil ekstasi berbagai merek,” ujar Haldun, Senin (22/4).

Mengenai kronologis penangkapan barang haram senilai puluhan miliar tersebut, mantan pelaksana tugas (Plt) BNNP Riau itu masih enggan membeberkannya secara detail. Begitu juga, terkait jumlah tersangka, waktu dan lokasi penangkapan dua jenis narkotika.

Haldun berjanji, pihaknya akan melakukan Press Release penangkapan 29 kg sabu dan 24.000 butir pil ekstasi di aula Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Kamis (25/4) mendatang. Kegiatan itu, dikatakannya, akan dipimpin oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo.

“Kamis depan, kita ekspose. Nanti di sana, kita akan jelaskan secara lengkap,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Riau.

Upaya penggagalan penyeludupan barang haram dalam jumlah besar juga dilakukan BNNP Riau pada Sabtu (30/3) lalu. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 24 kg sabu dan 13.000 butir pil ekstasi dengan menjerat tiga orang tersangka.

Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Atas informasi itu, BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas mendapati keberadaan para sindikat pengedar barang haram dan langsung melakuan penangkapan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Sabtu (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB.(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook