PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

Kriminal | Sabtu, 23 Februari 2019 - 19:35 WIB

PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba
PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

AMBON (RIAUPOS.CO)-------- Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di bilangan Karang Panjang Ambon digerebek polisi dari Subdit II Dirnarkoba Polda Maluku.

Di sana, pihak kepolisian menemukan adanya pesta miras yang dilakukan ajudan Wagub Markus Pattimaipau alias MP (36). MP adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripka.

Sebelum berstatus ajudan Wagub, MP merupakan ajudan Gubernur Maluku, Karel Albert Rallahalu (mantan).

Saat penggerebekan berlangsung Selasa (19/2), Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua tidak berada di kediaman. Sahuburua dilaporkan tengah melaksanakan tugas di luar Maluku. Begitupun istri dan kerabat yang lain juga tidak berada di tempat.

MP ketika dibekuk tidak sendirian. Dia tengah bersama dua ASN Propinsi Maluku. Belakangan MP diketahui merupakan bandar narkoba. Jualannya sudah dua kali sejak November 2018. Barang haram itu didapat dari luar Kota yakni, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebelum menangkap Bripka MP dan Randy S Higendorp alias RS (32) serta Taufan Marasabessy alias TM (32), Tim Subdit 2 Diresnarkoba Polda Maluku sebelumnya juga menangkap Andreas Wakano alias AW (39). Pria yang beralamat di Depok, Jawa Barat ini diamankan karena ditemukan menguasai 1 (satu) paket narkotika golongan sabu-sabu. AW diduga pihak yang membawa barang haram dari Jakarta dan ditampung oleh MP.

“Penangkapan Senin (18/2) terhadap AW. Kita juga amankan 1 paket narkoba golongan 1 di Penginapan GI kamar 103, Jalan Anthony Rebook, Kecamatan Sirimau,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombespol Thein Tabero ketika memberikan keterangan pers di Mangga Dua, Kamis, (21/2).

Saat penangkapan Bripka MP dan dua ASN itu, tim juga menemukan sekaligus menyita barang bukti (BB) jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik putih bening sedang berisi Sabu-sabu, 25 paket plastik putih bening kecil berisi Sabu-sabu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook