UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi mengungkap peredaran narkoba di Rokan Hilir (Rohil). Berkutat dengan waktu hingga tiga pekan melakukan penyelidikan, Polres Rohil mengamankan 15 kg narkoba jenis sabu-sabu dan tiga tersangka warga Sungai Daun, Pasir Limau Kapas. Yakni AS (32), JM (23), dan RH (34).
Hal itu terungkap saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Dr Wawan Kurniawan SIK MH, Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (22/1). Kapolres menerangkan penangkapan tersangka terjadi Jumat (18/1) lalu.
“Tim Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi adanya narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Rohil melalui perairan di Sungai Daun,” kata Sigit.
Mendapati itu, ujar Sigit, Kapolsek Panipahan melakukan koordinasi dengan kasat narkoba. Hingga polisi akhirnya mendapati petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku, AS (32). Saat melintas di Jalan Teluk Piyai, AS diamankan namun tidak ditemukan barang bukti (BB). Namun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dikatakan benar adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Narkoba itu diangkut melalui kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan di salah satu pelabuhan tikus, setelah dari kapal narkoba dipindahkan ke mobil dan rencananya dibawa ke Pekanbaru.
“Berdasarkan keterangan pelaku AS ini dilakukanlah pencarian. Sampai tim tiba di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, ditemukannya pelaku JM (23) yang saat itu bersama pelaku RH (34). Keduanya diamankan tim dan diinterogasi,” kata Sigit.