8 Kg Sabu Disimpan dalam Ban Serep

Kriminal | Selasa, 22 Mei 2018 - 11:18 WIB

8 Kg Sabu Disimpan dalam Ban Serep
GIRING TERSANGKA: Pihak kepolisian menggiring HE, tersangka pembawa sabu seberat delapan kilogram yang disimpan dalam ban serep saat dilakukan ekspose di Polresta Pekanbaru, Senin (21/5/2018). (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menggunakan baju oranye HE hanya bisa tertunduk. Tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram itu dihadirkan dalam ekspose di halaman Polresta Pekanbaru, Senin (21/5).

Dalam ekspose itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan pe­ngungkapan sabu itu dilakukan Tim Opsnal Mapolsek Tampan Jumat (18/5) lalu. Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, hingga pada malamnya petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di Tugu Payung, Kecamatan Bukit Raya.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Saat penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 kg sabu yang disimpan di dalam ban serep,” ujar Susanto.

Dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir. HE menjalin kesepakatan dengan pemilik barang (bandar) via handphone. HE mengaku telah menerima uang muka Rp5 juta sebagai biaya makan dan bensin untuk sampai ke Jakarta.

“Baru Rp5 juta dikasih untuk biaya makan dan bensin saya sampai ke Jakarta,” ungkap HE.

Untuk mempermudah aksinya, waktu itu tersangka mengaku disediakan mobil putih sebagai alat transportasi untuk mengantarkan sabu. HE juga mengaku disuruh mengambil mobil di bawah jembatan Leighton. Selanjutnya tersangka yang dihukum karena kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) tahun 2014 tersebut diperintahkan ke hotel untuk beristirahat menjelang keberangkatan menuju Jakarta. Saat di parkiran pelaku diberikan kunci oleh lelaki yang tidak dia kenal.

Selain itu, dia juga mengaku sebelum keberangkatannya, sempat dugem di hotel tersebut. Siangnya setelah chek out HE juga sempat keliling Kota Pekanbaru sebelum disergap Tim Opsnal Mapolsek Tampan. Setelah berpetualang, pada saat itu pelaku berada di Jalan Sudirman, tepatnya di Tugu Payung dia langsung diringkus.

“Saat itulah kami mendapati 8 bungkus sabu yang disimpan di dalam ban serep,” terang Susanto.

Dikatakan Susanto, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Terutama rekan HE berinisial AC asal Bengkalis yang berhasil kabur saat pengungkapan.

“Masih kami kembangkan terhadap jaringan lainnya terkait asal sabu ini,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114, 115 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook