PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rumahnya yang berada di Jalan Giam, RT 002, RW 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dicurigai warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Laporan warga itu masuk ke Polsek Rumbai. Untuk memastikan dugaan itu, polisi bergerak menyisir lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Ipda Lukman SH atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK, pun melakukan penyelidikan di tersebut. Pukul 23.30 WIB tim melihat pelaku yang kini jadi tersangka berada di dalam rumahnya.
Kemudian tim masuk ke dalam rumah. Tersangka yang melihat mencoba melarikan diri ke arah dapur sambil membuang sabu miliknya di dekat dispenser yang dibungkus dengan kotak rokok.
Setelah mengamankan barang bukti sabu dengan total sebanyak delapan paket kecil, yang disaksikan oleh Ketua RW Sumiatun, tim lainnya berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka. Terhadap tersangka dilakukanlah penggeledahan sambil diinterogasi.
“Tersangka yang diketahui F (33) mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut,” terang Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK.
Katanya, F seharinya bekerja sebagai buruh dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Lebih lanjut, sekecil apapun barang haram yang diperjualbelikan dan didapat tetap harus berhadapan dengan hukum.
Barang bukti yang disita dari tersangka, Sabtu (12/10) yaitu satu bungkus rokok yang berisi delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening ukuran kecil seberat 2 gram, satu kaca pirex dan pipet plastik yang sudah diruncing.
Dasar penangkapan LP / 287-A /X /2019 / Riau / Polresta Pku / Polsek Rumbai, 12 Oktober 2019. Tersangka F dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*3)