DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Lanal Dumai akhirnya merilis secara resmi kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,75 kg di Mako Lanal Dumai, Ahad (20/9). Dari hasil pemeriksaan awal diketahui barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria berinisial KC yang diketahui beralamat di Malaysia.
"Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari KCwarga negara Malaysia," ujar Danalanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan didampingi Forkopimda Kota Dumai.
Ia mengatakan kedua pelaku berinisial S (31) dan Z (38) warga Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Mereka dijanjikan upah sekitar Rp50 juta untuk mengantar narkoba tersebut ke Dumai.
"Untuk modus operandinya dengan menggunakan kapal pompong nelayan. Pelaku menjemput paket narkoba di tengah laut. Kemudian pelaku lainnya dengan menggunakan speedboat datang menghampiri dan menyerahkan paket narkoba tersebut kepada S dan Z," ujarnya.
Ia menyebutkan TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Dumai akan terus melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan perairan Riau terhadap aksi-aksi pelanggaran hukum. Bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi semua kegiatan penyeludupan dan kegiatan ilegal lainnya yang ada di perairan Riau ini. "Barang bukti kami serahkan pada BNN Provinsi Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Seperti diketahui penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima dari agen di lapangan, pada Jumat (18/9) lalu. Adanya penyeludupan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Titi Akar, Rupat Utara,. Menindaklanjuti informasi kata Danlanal, tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan briefing membentuk tim dan merencanakan aksi guna mengecek informasi tersebut.(hsb)