TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Mengenakan baju warna biru dan kepala bertutupkan sebo berwarna hitam putih, SMH alias Sala (28) digiring petugas saat dilakukan ekspos di halaman Polsek Tenayan Raya, Senin (20/8). SMH menjadi tersangka setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya pada Selasa (14/8) lalu.
Dalam ekspos, petugas juga menghadirkan barang bukti berupa timbangan digital, puluhan bungkus plastik, kaca pirex, sendok, gunting, pisau, dan kotak pancing. Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika lainnya jenis pil ekstasi berjumlah ratusan butir. Termasuk beberapa butir pil happy five dan paket kecil ganja kering.
Adapun nilai barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka SMH itu ditaksir mencapai Rp 3,2 milyar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat ekspos mengatakan bahwa tersangka adalah seorang driver taksi berbasis aplikasi online. Tersangka ditangkap di kos-kosannya di Jalan Kembang Harapan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Selasa (14/8) lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, aparat kepolisian juga melakukan pengembangan dengan cara menggeledah kamar di salah satu hotel di Pekanbaru. Di mana menurut tersangka, masih ada barang bukti narkotika lainnya di sana.
“Sebelum dilakukan penangkapan kami melakukan penyelidikan selama dua pekan terhadap jaringan pengedar narkotika ini,” kata Santo.
Ia juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut diduga termasuk jaringan baru. Ia juga menyampaikan bahwa dari keterangan tersangka barang haram tersebut masuk dari daerah Meranti dan dibawa ke Pekanbaru.
Dalam peredaran itu, dikatakannya selain diedarkan di Kota Pekanbaru, barang haram tersebut juga akan didistribusikan ke daerah Palembang dan Medan.
Tak tanggung tanggung dalam aksinya tersangka sudah kali ketiga menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut. “Dua kali lolos, upah yang diterima tersangka sekali mengantarkan dia menerima Rp20 juta,” ujarnya.
Belum diketahui siapakah yang mengendalikan narkotika jenis sabu tersebut, hingga pada saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Belum diketahui siapa pengendalinya kami masih mengembangkan jaringan lainnya, termasuk bagaimana alur pendistribusian barangnya,” kata Santo.
Dijelaskannya pertama kali, tersangka mengambil sabu-sabu dari Jalan Diponegoro untuk kemudian diantar ke Terminal AKAP. Yang kedua, dia dapat barang dari Rumbai.
“Uangnya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Santo lagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan selama ini. “Dengan tangkapan ini ada sekitar 18 ribu generasi muda berhasil terselamatkan dari bahaya peredaran narkoba,” ungkap Santo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan atau 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(man)