KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang pengendara sepeda motor berinisial JA (22) dan PA (21), ditangkap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Kamis (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kejadian bermula saat personel Satlantas Aiptu M Syaifudin Duhri bersama rekannya Aiptu Syahril bertugas di Pos Gurindam .
Melihat dua orang pengendara berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa TNKB dan tidak menggunakan helm, keduanya diminta untuk berhenti dan memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Namun, saat akan diperiksa keduanya melarikan diri menuju ke ruko yang berada di belakang pos, hingga keluar melewati pintu belakang.
Polantas yang curiga dengan tingkah laku keduanya langsung melakukan pengejaran. Saat itu, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kejadian itu juga disaksikan oleh pemilik ruko.
Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan salah satunya, JA. Saat ditanya terkait barang haram tersebut, JA mengakui barang itu adalah miliknya dan baru saja ia beli dari seseorang Rp400.000.
Sementara pelaku PA (21) berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kembali ke Pos Polantas Gurindam 7. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini keduanya telah kami serahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rinaldo.(man)