Sabu Rp4 M Disimpan dalam Tas Ransel

Kriminal | Selasa, 20 November 2018 - 17:22 WIB

Sabu Rp4 M Disimpan dalam Tas Ransel
EKSPOSE: Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga dan jajaran memperlihatkan barang bukti empat paket besar sabu-sabu seberat 4 kg dan tersangka SS (37) saat ekspose di Mapolsek Tampan, Pekanbaru, Senin (19/11/2018). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS (37) diringkus aparat kepolisian Polsek Tampan, Sabtu (10/11). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat barang ini, diamankan polisi karena kedapatan membawa empat kg sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya. Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga usai ekspose mengatakan, warga Jalan Siak II Pasar Maronan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

Dijelaskannya, pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Siak II. Tanpa mengulur waktu kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor bebek warna hitam sedang membawa tas ransel. Ketika didapati ciri-ciri pelaku, petugas langsung membuntutinya hingga menghadang dengan dua unit mobil dari arah depan dan belakang.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat paket besar sabu yang dikemas dengan plastik bertuliskan huruf Cina warna hijau dan kuning. "Isinya sabu-sabu sekitar empat kilogram. Jika dilihat dari bungkusnya barang diduga dari luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan mantan Kapolsek Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu tersebut, pelaku setelah diinterogasi ternyata residivis kasus narkoba 2012 lalu. “Tersangka meskipun sudah kedapatan membawa sabu, namun dia enggan mengakui kalau barang itu miliknya,” jelas Kari Amsah.

Dari keterangan tersangka kepada petugas tas itu bukan miliknya, melainkan dirinya disuruh temannya berinisial AC untuk membawa pulang ke rumah hingga nantinya akan dijemput. “Temannya sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO, red), dari keterangan tersangka dia mengenalnya di kedai tuak,” ujarnya lagi.

Sejauh ini dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mengenal AC satu bulan lalu. Namun belakangan ini mereka tidak pernah berjumpa lagi. Kari Amsah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang haram itu. Kuat dugaan sabu itu akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

“Setelah kami berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram ini, sekitar 24 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika. Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut baru kali ini,” katanya.

Saat ditanya berapa upah yang didapatkan usai berhasil mengantarkan barang haram tersebut, tersangka mengatakan tidak ada sama sekali. Namun, jika dirupiahkan sabu itu, kata Kari Amsah, diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook