JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri mengatakan bahwa terdapat saksi yang diminta oleh Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengambil kotoran manusia yang dipersiapkannya untuk dilumuri ke tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.
Diketahui, aksi tersebut turut dilakukan saat Napoleon menganiaya Kace di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB. Kemudian, NB sendiri yang melumuri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Namun demikian, Andi belum dapat menuturkan secara rinci mengenai identitas lengkap dari para saksi yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menuturkan, sejauh ini perkara masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka yang dijerat. Polisi, kata dia, telah memeriksa enam orang saksi.
"Ada enam saksi yang sudah diperiksa termasuk korban. Besok dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," jelasnya.
Andi menjelaskan, saksi yang diperiksa dalam peristiwa itu merupakan para penghuni Rutan yang terdiri dari tahanan dan petugas jaga.
Sebagai informasi, Kace melaporkan Napoleon atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021 lalu. Peristiwa itu diduga terjadi saat Kace baru ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke Rutan. Ia kemudian dipukuli oleh Napoleon saat tengah menjalani masa isolasi.
Perwira tinggi Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra itu mengatakan bahwa pemukulan dilakukan karena merasa kecewa dengan konten-konten Kace yang menyinggung Islam.
Ia menceritakan bahwa dirinya didilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan aqidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam sepucuk surat yang ditulisnya.
Perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut. Hanya saja, belum ada tersangka yang dijerat.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun