Satu Pelaku Ditembak, 30.000 Ekstasi Diamankan

Kriminal | Senin, 20 Agustus 2018 - 17:48 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Jumlahnya mencapai 30.000 butir. Barang haram ini diamankan di Kota Dumai, Sabtu (18/8). Tak hanya pil ekstasi, empat orang tersangka turut diamankan dalam operasi gabungan antara BNN Pusat dengan BNN Provinsi Riau. Antara lain, KH (37), TD (43), ZL (39), dan AA (34). Semuanya adalah warga Riau.

Pelaku AA, terpaksa harus ditembak petugas, karena mencoba melawan dan melarikan diri. Dia dihadiahi dua peluru panas. Satu di bagian pinggang dan satu lagi di tangan.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun membenarkan adanya operasi ini. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus ini, karena masih dalam pengembangan.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

“Benar, tapi belum bisa saya jelaskan, karena masih dalam pengembangan,” kata Haldun, Ahad (19/8). 

Katanya, dalam operasi itu, petugas gabungan melumpuhkan satu orang pelaku, karena mencoba melawan dan melarikan diri. “Iya, ada satu orang yang dilumpuhkan karena mencoba melawan dan melarikan diri,” ujarnya.  Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram ini diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia. Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, operasi gabungan ini dilakukan pada Sabtu (18/8), di Jalan Parit Tugu, Medang Kampai, Dumai. Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi pil ekstasi itu. Berhasil diamankan empat pelaku.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga kantong plastik berisi pil ekstasi berwarna merah muda. Hitungan sementara, satu kantong berdiri 10.000 butir. Sehingga total 30.000 butir. Selain itu, turut diamankan juga beberapa unit handphone, kartu identitas para pelaku, satu unit mobil Avanza putih nopol BM 1285 PG, dan sepeda motor Suzuki Skydrive putih nopol BM 4272 HA.

Penangkapan ini berawal dari diperolehnya informasi dari informan terpercaya, bahwa ada pemesanan barang haram ini. Pil ekstasi ini dipesan ke Malaysia, oleh seorang narapidana Lapas Tangerang, berinisial Ay. Barang haram tersebut, dipesan melalui tersangka KH. Lalu, KH menyerahkannya kepada orang suruhan Ay, yang berada di Pekanbaru.  Pada Sabtu (18/8), sekitar pukul 12.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pil ekstasi dibawa oleh kurir dari Bengkalis, yang merapat di pelabuhan tikus di Dumai. Sekitar 40 menit setelah itu, diperoleh lagi informasi bahwa AA akan membawa barang haram itu ke rumah KH. Rumah itu berada di Jalan Parit Tugu, Mudam, Dumai. Di lokasi itu, berhasil diamankan empat orang pelaku.(dal)

Salah satu dari pelaku, yakni AA, sempat hendak melawan petugas dan melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengeluarkan dua tembakan kepada AA, yang mengenai pinggang dan tangan. Saat ini, pelaku AA sedang dalam pemeriksaan sambil menjalani pengobatan di rumah sakit.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook