Pengedar Sabu di Bangun Jaya Ditangkap

Kriminal | Senin, 20 Agustus 2018 - 17:00 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Polsek Tambusai Utara mengamankan AR (28), warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (18/8) malam.

Baca Juga :Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Selain mengamankan tersangka AR, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu, 6 paket kecil sabu-sabu, kotak rokok, plastik bening dan kaca pirex.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi kepada wartawan, Ahad, (19/9) menjelaskan, ditangkapnya AR, berawal Sabtu (18/8) sekitar pukul 17.30 WIB sore, anggota Polsek Tambusai Utara mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba di jalan lintas Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsansi SH dan anggota lakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan oleh warga.

Dari penyelidikan, diketahui, ada seseorang terduga pengedar akan melakukan transaksi jual beli di pinggir Jalan lintas Desa Bangun Jaya. Terduga juga diketahui mengendari mobil Toyota Agya warna hitam BM 1360 MG.

Diketahui, mobil yang dikemudikan AR (28) dicegat personel Polsek Tambusai Utara. Ketika berhenti, AR langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan mobil.

Alasan pencegatan dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara, mencurigai AR alias Ucok Keneng ini merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu yang sedang dalam perjalanan mengantar pesanan kepada seseorang.

Kapolres mengaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil Toyota Agya warna hitam BM 1360 MG dengan petugas Polsek Tambusai Utara. Tiba disuatu tempat, mobil tersebut berhasil dicegat oleh petugas Polisi.

Usai mengamankan terduga bandar Narkoba AR, polisi melakukan penggeledahan dalam mobil yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Usai menyita barang bukti, AR bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna pengembangan lebih lanjut dan di proses secara hukum.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook