DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram di sebuah rumah di Jalan Rangau, Km 15, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Ahad (14/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial Su (39) seorang wirausaha dan IJ alias Bokir (32) seorang petani. ”Ya, kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bengkalis. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jumat (19/5).
Ia menyebutkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 28 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 13 gram, 3 unit handphone dan dua bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp200 ribu.
Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini, kata Toni, berawal pada Ahad (14/5) tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Pada waktu itu tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pertama, penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Su. Ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3,99 gram, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp200 ribu.
Su mengaku sabu didapatkan dari pelaku berinsial IJ alias Bokir. Sedangkan hasil tes urine tersangka positif menggunakan metamphetamine.
Kemudian tim berhasil menangkap IJ alias Bokir dan ditemukan 19 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone android, dan satu bungkus plastik pack kosong.
”Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari We (DPO). Para tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(ksm)