KASUS PENCURIAN MINYAK MENTAH

Modus Tersangka Beli Kedai Kopi

Kriminal | Selasa, 19 November 2019 - 10:43 WIB

Modus Tersangka Beli Kedai Kopi
INTERNET

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polisi mengamankan lima tersangka pencurian minyak mentah di lima kabupaten di Riau. Mereka adalah DP, JH, AM, BS, dan HU. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut para pelaku ini sudah teroganisir dan memiliki peran berbeda-beda. Adapun modus operandi tersangka dengan cara membeli tempat atau warung di sekitar aliran pipa minyak.

 


"Karena peran tersangka itu beda-beda. Tersangka yang berperan mencari tempat atau mendanai itu membeli warung di sekitar lokasi pipa minyak seharga Rp50 juta. Tujuannya ketika mengambil minyak itu mereka sedang ngopi. Padahal sebenarnya sedang mengisi. Untuk orang sekitar supaya tidak mengadu ke polisi dikasih Rp25 juta. Itulah cara kerja mereka," sebut Agung.

Agung mengatakan, jarak kedai untuk mengopi itu berkisar 100 meter dan ini masih terus didalami pihaknya. Agung menyebut jaringan tersebut ada sejak 2017, namun baru berhasil diungkap pada 2019. Adapun lima lokasi yang dijadikan tempat pencurian minyak mentah itu adalah Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil), Dumai, Kampar, dan Rokan Hulu (Rohul).

Agung menyebut pembagian hasil, dalam per harinya satu orang berbeda bagian. Tukang ngantar atau sopir bisa dapat Rp3 juta hingga Rp6 juta sekali angkut.

"Kemudian pemodal mencari untung yang besar. Bukti-bukti transaksi seperti ATM masih terus didalami," paparnya.

Dikatakan Agung, DP ditangkap pada 27 Oktober 2019 berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. JH ditangkap pada 31 Oktober yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. AM ditangkap pada 12 November 2019 yang berperan sebagai pembeli minyak mentah. Kemudian, dua tersangka lainnya BS dan HU ditangkap di Rokan Hilir dalam perkara lain yang kini masih dalam penyidikan. Sementara untuk DPO itu MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki.

"Hasil kejahatan tidak dikirim ke Pekanbaru tetapi curian minyak itu akan dibawa dan dikirim ke daerah Pelembang dan Padang. Kami akan telusuri ke sana dan sampai tuntas permasalahan ini," paparnya.

Kerugian dari kejahatan illegal tapping ini sangat besar mencapai Rp1.909.650.000 per hari. Tentu sangat memprihatinkan karena mengganggu produksi nasional.

Kejadian di Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut GM CPI Sukamto Thamrin, kejahatan ini sudah menjalar ke K3S lain. Katanya, saat ini sedang diproses pengiriman barang bukti penangkapan di PT Bumi Siak Pusako. Para tersangka tidak melakukan pengeboran sumur baru, namun mengambil minyak dari pipa sumur.  "Jadi minyak yang berada di pipa yang akan dijual malah dicuri oleh orang lain," terangnya.(*3/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook