Habisi Guru karena Enggan Bayar Utang Minuman

Kriminal | Rabu, 19 September 2018 - 14:00 WIB

Habisi Guru karena Enggan Bayar Utang Minuman
GIRING TERSANGKA PEMBUNUHAN: Personel Satuan Reserse Kriminal menggiring tersangka pembunuhan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (18/9/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tardi Candra (46), yang merupakan guru di SDN 002 Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tewas dengan luka tusuk di leher dan tangan pada Selasa (4/9) lalu. Sekarang, pelakunya sudah ditangkap.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Agus, nama pelaku pembunuhan itu. Dia ditangkap oleh polisi di Tapak Tuah Aceh, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Sabtu (15/9) petang. Sekarang, lelaki 39 tahun itu, ditahan di Mapolda Riau.

 Dia juga sempat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (18/9) siang. Saat digiring oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dia sempat terjatuh.

 “Saya merangkak saja pak,” kata Agus kepada petugas yang memapahnya, sambil meringis kesakitan. Namun, Agus akhirnya dipapah ke ruang ekspose Ditreskrimum Polda Riau.

Kakinya dibalut perban. Tampak darah segar mengubah warna putih perban tersebut. Lelaki bertubuh gempal itu, diringkus di rumah mertuanya di Jalan Lintas Sumatera, Subulussalam, Tapak Tuah Aceh, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Sabtu (15/9) petang.

 Saat diamankan, Agus tidak melakukan perlawanan. Namun, saat dimintai petugas menunjukkan barang bukti, dia malah mencoba kabur. Akhirnya personel kepolisian terpaksa melumpuhkan Agus, dengan tembakan terukur di kaki kanannya.

 Agus mengaku, pembunuhan terhadap Tardi Candra dilakukannya karena korban sudah tiga kali tidak membayar uang minuman keras yang dijualnya. “Saat ditagih, dia mengatakan, kalau utang itu tak usah dibahas. Katanya, dia tidak mau bayar. Terserah mau dibawa ke mana,’’ kata Agus, menirukan percakapan mereka sebelum insiden itu.

Kata Agus, utang korban sudah mencapai Rp500 ribu. Jumlah itu dari minuman alkohol, yang diteguk korban.

 Tak puas dengan jawaban Tardi, Agus langsung mengambil parang di dapur yang digunakan untuk membersihkan ikan. Kemudian langsung mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam itu ke leher korban.

 Setelah korban terkapar, lalu pelaku sempat mengatakan kepada warga sekitar akan melaporkan ke Polsek Siberida. Namun, dia tak jadi melapor, dan memilih kabur. “Saya batal melapor, karena takut istri seorang diri tinggal di rumah itu,” sebutnya.

 Agus mengaku, setelah kejadian itu, menggunakan sepeda motor, dia menuju ke Kota Pekanbaru. Kemudian, langsung naik bus ALS menuju ke Aceh. Dia berangkat ke rumah mertuanya.

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, pelaku Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka juga pernah dihukum di Jambi.

Hukuman itu dijalaninya karena perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan, dan dipenjara enam tahun. “Dia sempat ditahan di Jambi. Saat itu, korbannya tidak meninggal dunia,” jelas Hadi.

 Atas kasus ini, kata Hadi, tersangka dijerat pasal 351 dan 338 atas kasus pembunuhan. “Dia terancam dihukum di atas lima tahun penjara,” sebut Hadi.

Hadi Purwanto menerangkan, pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi pada Selasa (4/9) lalu. Saat itu, korban ketiga kalinya minum di kedai milik pelaku di Jalan Kulim VII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Inhu.

“Setelah ditagih, korban sempat menolak bayar. Sehingga terjadi keributan, dan pelaku langsung mengambil parang di dapur,” ungkap Hadi. “Penangkapan pelaku kita lakukan bersama Reskrim Polres Inhu,” sambungnya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook