PADANG (RIAUPOS.CO) - Dalam dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polresta Padang berhasil mengungkap 36 kasus narkoba. Total ada 28 tersangka yang ditangkap. Sedangkan barang buktinya berupa sabu seberat 16 gram dan ganja kering sebanyak 26,42 gram.
“Semua tersangka laki-laki dan semuanya pengedar,” terang Wakapolresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga pada sejumlah wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (18/7).
Kemudian hingga pertengahan Juli 2018, terdapat 16 kasus plus 17 tersangka. Barang buktinya sabu-sabu sebanyak 95,57 gram dan 1,3 gram ganja. Angka ini diprediksi terus bertambah mengingat Juli belum berakhir.
Kobul mengatakan, pengungkapan terbesar baru-baru terjadi pada Jumat (13/7) lalu. Dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Padang. Adalah Y, 20, dan M, 24, dengan barang bukti sabu seberat 70 gram.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Y di kawasan Jalan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Padang. Kami tangkap dia dengan teknik undercover buy dan disita dua paket sabu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, Y mengaku mendapat sabu dari tersangka M. Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Padang melakukan pengembangan. Di hari yang sama, petugas menangkap M di kediamannya kawasan Lubuk Begalung, Padang.
“Dari hasil penggeledahan, kami amankan tiga paket besar sabu dan satu paket ganja milik M. Terbukti memiliki narkoba, kami langsung giring tersangka ke Mapolresta Padang,” bebernya.
Kedua tersangka merupakan satu jaringan. Mereka diduga mendapatkan barang bukti sabu dari luar Kota Padang. Kini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan.(rcc/jpg)